Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus?
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimZ3QtdDvM_vW3zHr1lNkcIzXGNI5MXO5L-tmEryiR-gzm_g2zVNCITwNIi1lJHjIc9YdnWkxfH0hscCFlOHN8HcfbRxTyvNaIoFT_cOYc_eodPExWiEufpor8ZyS9MV3Sr7u7Gff6GJs/s1600/CtvA3PZi_400x400.png)
Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus ? - Penggunaan karyawan outsourcing sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibatasi sekedar untuk pekerjaan yang sifatnya sebagai pekerjaan penunjang, namun klasifikasi pekerjaan penunjang dan pekerjaan utama sebagai dasar pekerjaan outsourcing pengaturannya masih sangat terbatas dalam undang-undang tersebut. Selain itu, pelanggaran peraturan perusahaan di tempat kerja oleh karyawan outsourcing, kemudian penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia karyawan outsourcing . Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan, hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dan penyelesaian sengketa terhadap karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada perusahaan pemberi kerja Hasil penelitian menunjukkan, klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan sebagai dasar out...