Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus?
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimZ3QtdDvM_vW3zHr1lNkcIzXGNI5MXO5L-tmEryiR-gzm_g2zVNCITwNIi1lJHjIc9YdnWkxfH0hscCFlOHN8HcfbRxTyvNaIoFT_cOYc_eodPExWiEufpor8ZyS9MV3Sr7u7Gff6GJs/s1600/CtvA3PZi_400x400.png)
Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus? - Penggunaan karyawan outsourcing sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibatasi sekedar untuk pekerjaan yang sifatnya sebagai pekerjaan penunjang, namun klasifikasi pekerjaan penunjang dan pekerjaan utama sebagai dasar pekerjaan outsourcing pengaturannya masih sangat terbatas dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, pelanggaran peraturan perusahaan di tempat kerja oleh karyawan outsourcing, kemudian penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia karyawan outsourcing. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan, hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dan penyelesaian sengketa terhadap karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada perusahaan pemberi kerja
Hasil penelitian menunjukkan, klasifikasi pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang perusahaan sebagai dasar outsourcing terlihat dari kegiatan perusahaan, di mana pekejaan utama adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, sedangkan pekerjaan penunjang antara lain: pelayanan kebersihan, penyediaan kemudiannan bagi karyawan, satuan pengamanan. Akan tetapi klasifikasi ini sulit untuk diberikan batasan karena bentuk pengelolaan usaha yang bervariasi, misalnya perusahaan di bidang komputer yang pemasangan komponennya dilakukan secara outsourcing, sementara pekerjaan itu adalah termasuk pekerjaan utama dari perusahaan.
Hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan di tempat kerja terjalin atas dasar perjanjian kerja antara perusahaan di tempat kerja dengan perusahaan penyedia karyawan outsourcing, sehingga tidak ada perjanjian kerja karyawan outsourcing dengan perusahaan di tempat kerja. Akibatnya hak-hak normatif karyawan outsourcing di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia karyawan oursourcing. Penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran peraturan perusahaan di tempat kerja oleh karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan penyedia karyawan outsourcing, sehingga karyawan outsourcing yang melakukan pelanggaran berat menurut peraturan perusahaan akan di-PHK, walaupun pelanggaran berat tersebut tidak termasuk pelanggaran berat dalam Pasal 150 UU Ketenagakerjaan, karena sejak diterbitkannya Putusan MK kemudian dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang digunakan adalah peraturan perusahaan yang disepakati bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perjanjian Kerja Bersama di tingkat perusahaan.
PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI TENTANG OUTSOURCING
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginformasikan, sistem pekerja lepas “outsourcing” merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah.
“Untuk itu kami memutuskan mengekang adanya sistem “outsourcing” untuk melindung masyarakt kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait,” kata Mahfud pada pertemuan dengan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (20/1)
Sebelum itu, MK menilai UU Ketenagakerjaan Pasal 65 dan Pasal 66 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja.
mengenai pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak lebih efisien, ditinjau dari keuangan perusahaan. Soalnya, perusahaan tidak usah memberi fasilitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
MENAKER TENTANG PUTUSAN MK TENTANG OUTSOURCING
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan outsourcing itu sudah final. Itu berarti putusan MK harus dijalankan.
“Tidak ada yang berani menolak putusan MK. Keputusan itu harus dijalankan,” ujar Muhaimin kepada wartawan usai menghadiri peresmian Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di DPP Sarbumusi, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2012).
Muhaimin juga menerangkan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi dan dari Apindo sendiri justru akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rigid atau pasti.
“Apindo menyambut baik putusan MK dan akan menindaklanjuti pada aturan yang lebih rigid,” tutur Muhaimin.
SUARA SERIKAT PEKERJA
outsourcing adalah sistem kerja yang melepaskan tanggung jawab atas peningkatan;kualitas,kelayakan para pekerja kedepan karena sistem komunikasi tentang hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pencari kerja diwakili oleh lintas perusahaan yang sama-sama mencari keuntungan dari keringat para pencari kerja tersebut.
outsourcing adalah sebuah upaya pengebirian undang-undang ketenagakerjaan tentang pesangon dan pensiun,jaminan sosial,kesehatan,dll .
Jadi Bagaimana? Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus? silahkan berikan jawaban anda atau asumsi anda di kolom kometarya?
Jadi Bagaimana? Akankah Sistem ‘Outsourcing’ di Indonesia Segera Dihapus? silahkan berikan jawaban anda atau asumsi anda di kolom kometarya?
Komentar
Posting Komentar